Seluruh Permohonan Gugatan Bapaslon Perseorangan Yasir Anshari – Budi Mateus di Tolak Bawaslu Ketapang

Delikcom.com, KETAPANG – Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Ketapang bacakan keputusan terkait sengketa pemilihan yang diajukan oleh pemohon yakni Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus terhadap termohon Komisi Pemiliham Umum (KPU) Ketapang. Keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu Ketapang yakni menolak seluruh permohonan pemohon, Sabtu (12/9/20).

Ketua Bawaslu Ketapang, Nuryanto menerangkan bahwa pembacaan putusan terkait penyelesaian sengketa terhadap pemohon yakni Bapaslon Yasir Anshari dan Budi Mateus dan termohon KPU Ketapang telah dilakukan pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Untuk putusannya kemarin (Sabtu-red) sudah kita bacakan hasilnya yang mana putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya, Minggu (13/9).

Nuriyanto menjelaskan, putusan yang dibacakan dihadapan para pihak dan terbuka untuk umum dilakukan pihaknya setelah dilakukan rapat pleno seluruh komisioner Bawaslu pada Jumat (11/9) berdasarkan fakta persidangan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pemohon tidak mampu membuktikan secara meyakinkan dalil-dalil permohonannya, terutama pada aspek pembuktian proses dan prosedur yang dijalankan termohon yang dianggap bertentangan secara aturan,” terangnya.

Terkait upaya lainnya yang akan ditempuh oleh pemohon pasca putusan ini, Nuriyanto menilai bahwa itu adalah hak pemohon.

“Tapi pada dasarnya kami sudah melakukan putusan yang sesuai dengan aturan seperti di Perbawaslu 2 Tahun 2020,” tegasnya.

Sementara itu, Budi Mateus yang mewakili pemohon Bakal Calon jalur perseorangan menyatakan akan menempuh jalur lain lagi pasca putusan Bawaslu terkait permohonan pihaknya.

“Kita akan lanjut melalorkan Bawaslu dan KPU ke DKPP. Kami harap seluruh komisione KPU dan Bawaslu dipecat,” katanya. (Wan)

Visited 250 times, 1 visit(s) today

Pos terkait