Sidang Kedua Kasus Sumur Pantek

Delikcom.com, KETAPANG – Persidangan Kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 yang merugikan negara mencapai Rp 1,5 Miliar kembali di gelar untuk kedua kalinya oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa Hendri Sibuea, Senin (15/6/20).

“Sidang kedua ini setidaknya ada 20 saksi yang terdiri dari 9 orang Dinas diantaranya panitia pengadaan, PPTK, Kepala Dinas, Astek serta PPHP, kemudian dari Polres yang menangani laporan kasus ini serta 11 orang dari pelaksana,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (16/6).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya bahwa Agus sidang yang terbuka untuk umum tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB dihadiri para saksi, jaksa penuntut umum, hakim dan kuasa hukum terdakwa sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari dalam rutan menggunakan videoconference.

“Dari persidangan terungkap fakta yang disampaikan saksi yakni masing-masing kontraktor bahwa mereka mengaku sudah diarahkan oleh terdakwa untuk menggunakan atau memakai alat yang disediakan oleh terdakwa,” terangnya.

Menurut Agus Supriyanto, diketahui dari fakta persidangan bahwa sejak awal kontraktor pelaksana pekerjaan telah diarahkan oleh terdakwa dengan meminta pembayaran uang cash sebesar Rp 45 Juta untuk satu alat sedangkan real harga per satu alat hanya senilai Rp 37 Juta.

“Sidang lanjutan nanti akan kembali beragendakan pemanggilan saksi-saksi lain lantaran masih ada saksi yang akan diperiksa termasuk saksi ahli yang belum diperiksa,” jelasnya.

Untuk sidang perdana yang digelar Jumat lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa tidak mengajukan esepsi atas surat dakwaan tersebut,” tutupnya. (wan)

Visited 108 times, 1 visit(s) today

Pos terkait