JAKARTA – delikcom.com Kejaksaan Agung menggebrak dunia peradilan dengan menahan empat orang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar yang terkait pengurusan putusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi di Jakarta sejak Jumat, 11 April 2025, pukul 09.00 WIB. Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga mobil mewah.
Beberapa barang bukti yang ditemukan mencengangkan. Di antaranya; SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10,8 juta dari rumah WG di Villa Gading Indah, SGD 3.400, USD 600, dan Rp11,1 juta dari mobil WG, dan Rp136,9 juta dari rumah AR.
Dalam tas MAN, penyidik menemukan amplop berisi SGD 65.000 dan USD 7.200, serta dompet penuh dengan lembaran uang asing dan rupiah, termasuk mata uang Malaysia (RM). Tak hanya itu, dari kediaman AR, penyidik juga menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terdiri dari panitera, hakim, pengacara, sopir, staf, dan keluarga, penyidik menetapkan empat tersangka:
1. WG – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
2. MS – Advokat
3. AR – Advokat
4. MAN – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Keempatnya diduga kuat menyuap dalam rangka mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tanggal 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga korporasi terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Dari hasil penyidikan, WG, MS, dan AR disebut menyuap MAN sebesar Rp60 miliar demi mendapatkan putusan ontslag tersebut. Berdasarkan bukti yang cukup, Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka pada Sabtu, 12 April 2025.
Masing-masing kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan; WG ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur, MS dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12, Pasal 5, dan Pasal 18, serta Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk intervensi dalam proses hukum, termasuk dari aktor internal lembaga peradilan. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, sekaligus pengingat bahwa hukum tidak boleh diperdagangkan demi kepentingan korporasi.











