Delikcom.com, KETAPANG – Komitmen pemilik Terminal Khusus (Tersus) Ilegal milik CV Juara Motor untuk membongkar sendiri Tersus yang terletak dibawah jembatan pawan 2 ternyata tidak dilanjutkan, sehingga terkesan pemilik Tersus tersebut mempermainkan Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang yang dalam hal ini instansi penegak Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut diketahui saat Komisi IV DPRD Ketapang meninjau langsung lokasi tersus bersama dengan dinas terkait yakni Satpol PP Ketapang, Dishub, Tata Ruang Dinas PUTR, Dinas Penanaman Modal serta Bagian Hukum Setda Ketapang.
Ironisnya, berdasarkan pantauan dilokasi Tersus tersebut ternyata hanya dibongkar dibagian atas lantai dan terlihat masih ada sebuah tongkang yang bertambat di area terlarang.
Achmad Soleh, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, menilai apa yang dilakukan pemilik Tersus Ilegal ini merupakan sebuah penghinaan lantaran pemilik Tersus terkesan mempermainkan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tahapan peringatan saya rasa sudah cukup dan hasil rapat kerja bersama dengan Asisten Setda Ketapang, Dishub, Satpol PP, Tata Ruang, Penanaman Modal dan Kabag Hukum barang ini wajib dibongkar,” tegasnya, saat ditemui dilokasi Tersus Ilegal Pawan 2, Selasa (11/8).
Sholeh melanjutkan, bahwa dari hasil dilapangan alasan pembongkaran mandiri tidak dilanjutkan karena alat berat mereka rusak dan itu diakuinya bukan sebuah alasan yang bisa ditoleransi.
“Ini terkesan mempermainkan Pemda, kami minta 7 hari setelah hari ini dermaga ini bisa dibongkar sendiri apapaun alasannya jika tidak dilakukan maka kami akan rekomendasikan ke Bupati Ketapang agar mengintruksikan dinas terkait untuk membongkar dan biayanya ditanggung oleh APBD,” jelasnya.
Sholeh menambahkan, jika sampai 7 hari dari hari ini pemilik tidak membongkar Tersus ini dan malah Pemda Ketapang yang melakukan pembongkaran maka kami juga akan merekomendasikan dan mendesak Pemda untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Karena pemilik seperti menantang, kami tidak perduli siapapun membeking ini jika memang ada, jika pemilik tidak membongkar dalam waktu 7 hari maka kami akan desak Pemda untuk melakukan gugatan hukum yang mana dari telaah hukum yang ada sesuai persoalan ini maka pemilik Tersus yakni CV. Juara Motor bisa dikenakan pidana 2 tahun dan denda 300 juta,” tegasnya.
Untuk itu, jika tidak ingin hal tersebut terjadi maka pemilik jangan lain terkesan main-main dalam membongkar dermaga ini.
“Bahkan dari hasil turun dilapangan kami melihat ada penggalian pasir dilokasi Ilegal oleh pemilik Tersus yang diketahui tidak ada izin, kami minta untuk dihentikan jangan sampai persoalan yang ada belum selesai lalu membuat persoalan baru,” ketusnya. (wan)