Selain Pelaku PETI, Polsek Sandai Juga Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Delikcom.com, Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengungkapkan, Selain melakukan pengamanan terhadap oknum warga yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jajaran Polsek Sandai juga berhasil mengamankan peredaran kasus narkoba di lokasi lain di wilayah Sandai pada Senin (12/8) lalu. Yang mana pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya oknum warga yang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Sandai.
“Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yang merupakan warga Sandai di dalam sebuah kamar penginapan. Kedua tersangka KAR dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 4,12 gram, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 112.000 dan KRIS dengan barang bukti 1 paket plastik sabu seberat 0,31 gram,” jelasnya, saat konfrensi pers di aula Mapolres Ketapang, Senin (16/8/21).
Yani menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan pengakuan satu diantara tersangka bahwa ada warga lainnya yang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan lainnya.
“Setelah didatangi anggota menemukan dua tersangka YOG warga Kecamatan Nanga Tayap beserta barang bukti 12 paket plastik sabu seberat total 2,48 gram dan uang tunai Rp 1.250.000 dan tersangka NET warga Kecamatan Hulu Sungai,” tuturnya.
Diakui Yani, dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan total 6 tersangka dengan total barang bukti berupa sabu sebanyak 17,57 gram dan pil ekstasu 8 butir dengan uang tunai sejumlah Rp 23.624.000.
Sementara itu, satu diantara tersangka yang diamankan di lokasi PETI, AB mengaku baru beberapa bulan terakhir berjualan sabu di lokasi penambangan emas tersebut. Dirinya memutuskan berjualan sabu dilokasi karena banyaknya permintaan.
“Baru dua bulan saya mengedarkan disana, total ada dua paket sekitar 5 gram. Jualan disana karena ada permintaan dan yang beli digunakan untuk bekerja dilokasi,” tukasnya.
(wan)





