Delikcom.com, Ketapang – Surat Edaran (SE) pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Atas dasar tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD sekaligus Ketua Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Ketapang Gusmani, SE, SM, meminta kepada perusahaan agar tepat waktu melakukan pembayaran THR kepada karyawannya.
” THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” jelasnya, Rabu (14/4).
Gusmani menegaskan, kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar benar-benar mengawal sejauh mana surat edaran itu dilaksanakan perusahaan.
” Sepengetahuan saya untuk tahun lalu masih banyak perusahaan tidak membayar THR karyawan karena alasan yang tidak mendasar. Jika memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat imbauan tersebut, maka pemerintah harus tegas mengambil sikap dan harus berani memberi sanksi karena selama ini dilapangan yang memonitoring langsung adalah dinas terkait seakan tutup mata,” tegas Gusmani. (wan)