Polsek Matan Hilir Selatan Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Delikcom.com, Ketapang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan Polres Ketapang berhasil menangkap FR (19) yang diduga melakukan transaksi narkotika dan mengamankan barang buktinya. Pelaku berhasil diamankan di tepi jalan Rahadi Usman Desa Pesaguan Kiri kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) kabupaten Ketapang, Jum’at (16/12/2022) sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan IPTU Meinardus Yudiansyah, SH, MH menjelaskan bahwa dilakukan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan adanya peredaran narkoba.
” Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya dilakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah memastikan kebenaran informasi kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial FR yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti didalam saku celana ditemukan satu kantong klip kecil plastik transparan yang berisikan paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Meinardus, Minggu (18/12/2022).
Ditambahkannya, Pada saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan berlaku kooperatif terhadap pihak petugas dari polsek Matan Hilir Selatan dan terduga pelaku FR juga mengakui perbuatannya tersebut dan saat penangkapan tersebut disaksikan oleh warga sekitar dan didampingi oleh perangkat desa sekitar.
” Giat penangkapan narkoba ini sebagai salah satu bentuk respon cepat dari pihak kepolisian polsek Matan Hilir Selatan terhadap informasi sekecil apapun yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian dan juga merupakan atensi pimpinan yaitu Kapolres Ketapang yang menyampaikan kepada jajaran agar menjelang perayaan natal dan tahun baru untuk melaksanakan Kegiatan rutin yang Ditingkatkan berupa kegiatan cipta kondisi dengan memberantas miras, narkoba dan mengantisipasi balap liar agar kegiatan natal dan tahun baru berjalan dengan aman, lancar, damai serta mengurangi fatal accident ( kecelakaan lalu lintas ) bagi pengguna jalan yg bisa saja disebabkan karena masyarakat kebut-kebutan dijalanan karena pengaruh narkoba dan miras.
” Terduga pelaku dipersangkakan dengan persangkaan ” Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) Jo Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huru a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Meinardus.
(Wan)





