Mempawah, Kalbar,—delikcom.com Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, menuai sorotan publik.
Baca juga;Pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan eselon II dan III di lingkungan Kejati Kalbar
Pasalnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi aktivitas di dalam gudang tersebut , Kamis (31/7/25) , pihak penjaga enggan membuka pintu dan menolak memberikan keterangan.
Penolakan ini menimbulkan berbagai dugaan di masyarakat, terlebih lokasi gudang yang berada tepat di tepi jalan raya terpantau cukup aktif, namun tertutup rapat dari pantauan publik.
Baca juga:Gelar Roadshow Nasional, PT MPIP–MPIS Tegaskan Komitmen Selesaikan Kewajiban Investor
Baca juga:Kemenko Polkam: ASN hingga Pelajar Harus Melek Keamanan Siber untuk Ketahanan Digital
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun otoritas setempat. Namun masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menelusuri legalitas operasional gudang tersebut, termasuk izin penyimpanan dan distribusi CPO yang dilakukan.
Baca juga:Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia
Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas distribusi komoditas strategis seperti CPO berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat sekitar.(tim/red/SR)
Sumber berita sinaraya.id











