Sebuah Gudang CPO di Jalan Raya Ahmad Yani Nusapati Tertutup dari Awak Media, diduga ilegal

Diduga Ilegal, sebuah Gudang CPO di Jalan Raya Ahmad Yani Nusapati Tertutup dari Awak Media,

Mempawah, Kalbar,—delikcom.com Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, menuai sorotan publik.

Baca juga:Polemik PWI Di Kalbar trus bergulir, Ketua dewan pakar PWI Kalbar tegaskan, pemecatan kundori sah.somasi ke Wawan salah alamat

Baca juga;Pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan eselon II dan III di lingkungan Kejati Kalbar

Pasalnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi aktivitas di dalam gudang tersebut , Kamis (31/7/25) , pihak penjaga enggan membuka pintu dan menolak memberikan keterangan.

Penolakan ini menimbulkan berbagai dugaan di masyarakat, terlebih lokasi gudang yang berada tepat di tepi jalan raya terpantau cukup aktif, namun tertutup rapat dari pantauan publik.

Baca juga:Gelar Roadshow Nasional, PT MPIP–MPIS Tegaskan Komitmen Selesaikan Kewajiban Investor

Bacaan Lainnya

Baca juga:Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan dan Penegakkan Hukum, Pangdam XII/Tpr Teken Kerja Sama Dengan Kejati Kalbar

Baca juga:Kemenko Polkam: ASN hingga Pelajar Harus Melek Keamanan Siber untuk Ketahanan Digital

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun otoritas setempat. Namun masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menelusuri legalitas operasional gudang tersebut, termasuk izin penyimpanan dan distribusi CPO yang dilakukan.

Baca juga:Bupati Sujiwo Tegas Tolak Intoleransi di Kubu Raya, Respons Cepat Soal Dugaan Penolakan Rumah Ibadah di Desa Kapur

Baca juga:Menjadi seorang jurnalis merupakan impian, memahami tugas dan tanggung jawab dalam dunia jurnalistik, merupakan kunci kesuksesan

Baca juga:Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas distribusi komoditas strategis seperti CPO berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat sekitar.(tim/red/SR)

Sumber berita sinaraya.id

Visited 56 times, 1 visit(s) today

Pos terkait