Delikcom.com, Ketapang – Anggota Satuan Narkoba Polres Ketapang mengamankan satu orang warga Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang yang berinisial SA ( 41 Tahun ). Saat diamankan, pelaku sedang asyik menggunakan sabu, Selasa 08 Juni 2021, Pukul 20.00 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa pelaku SA diamankan di sebuah rumah yang diketahui milik Darwin, di Dusun Pemuatan Batu Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.
” Benar bahwa pada hari selasa kemaren tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wib, anggota kita melakukan upaya hukum kepada pelaku SA ini karena saat kita datang ke lokasi, pelaku bersama beberapa rekannya termasuk si pemilik rumah yaitu DW sedang mengkonsumsi narkotika yang kita duga sabu ” Ujar Anggiat, Minggu (13/6).
Ditambahkannya, saat petugas masuk kedalam rumah, pelaku SA sedang duduk didalam kamar bersama terduga pelaku Darwin dan terduga pelaku Wiwik sembari ketiganya menggunakan sabu. Petugas langsung mengamankan ketiganya yang disaksikan oleh perangkat RT setempat, saat petugas menanyakan barang bukti lainnya, terduga pelaku Darwin dan Wiwik berusaha kabur melalui belakang rumah, dan sempat dikejar petugas. Keduanyapun berhasil kabur dari kejaran petugas.
” karena suasana malam hari dan kedua pelaku kabur kedalam hutan belakang kampung, sehingga menimbang keselamatan petugas, terpaksa kami hentikan pengejaran, kami pun melanjutkan mengamankan pelaku SA dan menggeledah ke dalam kamar rumah pelaku Darwin dan kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa beberpa paket plastik bening berisi sabu ”_ Tambah Anggiat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 26 paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16,61 Gram bruto, satu butir setengah pil warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Extacy bruto 1,15 gram, satu butir pil yang warna biru yang diduga Narkotika jenis Extacy bruto 1,40 gram, satu Bong atau alat hisap sabu yg dalam tabung kacanya masih tersisa Narkoba jenis Shabu dan Satu buah timbangan elektrik.
” Pelaku SA dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing. (wan)