Sedang Gunakan Narkoba, Dua Oknum Warga di Gerebek Polsek Benua Kayong

Delikcom.com, Ketapang – Dua oknum warga terduga Tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Benua Kayong Polres Ketapang di perumahan Sutanta Permai Residen blok CR Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Selasa (25/5) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Benua Kayong IPDA Jumadi, SH mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap HEN (41) seorang laki-laki warga Kelurahan Kantor Ketapang dan SA (20) perempuan Warga Dusun Keladi Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata.

Bacaan Lainnya

” Keduanya berhasil ditangkap dikediaman SA di Perumahan Sutanta Permai Residen pada saat kedua terduga sedang menggunakan narkoba, ketika dilakukan penggerebekan oleh unit Reskrim Polsek Benua Kayong sekitar bersama warga sekitar,” Jelas IPDA Jumadi, Kamis (27/5).

Jumadi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan para terduga ditemukan beberapa barang bukti yang diduga Narkoba.

” Hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua terduga ditemukan barang bukti dari tangan pelaku inisial HEN berupa Shabu seberat 1,58 gram bruto sementara dari tangan SA ditemukan Shabu seberat 0,30 gram bruto. Selain itu polisi juga menemukan satu kantong plastik klip bening berisi pil warna biru sebanyak 24 biji,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Benua Kayong untuk dilakukan atau dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Ketapang.

” Dan untuk pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Thn 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (wan)

Visited 309 times, 1 visit(s) today

Pos terkait