Dalam Dua Hari Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Narkoba

Dalam Dua Hari Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Narkoba

SEKADAU.- delikcom.com  Dalam Dua Hari Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Narkoba sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pria berinisial WL (30) ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,264 gram.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam Dua Hari Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Narkoba

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Agus, Kamis (20/3/2025).

Baca juga:Kebakaran Rumah di Desa Merapi kabupaten Sekadau diduga akibat Korsleting Listrik

Baca juga:Acin bantah dugaan memberikan sejumlah uang untuk biaya pinjam pakai mobil BB di Polsek sandai

Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam kardus mi instan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu potongan plastik berwarna hitam, dua potongan lakban hitam dan cokelat, satu helai kain hitam, satu buah batu, serta satu unit Handphone milik pelaku.

Bacaan Lainnya

“WL yang merupakan residivis ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Baca juga:Dewan pres keluarkan pertanyaan kontroversial mengundang sorotan tajam dari bayak kalangan

Baca juga:Wow!!.DlH kubu Raya ungkap PT Ichiko Agro lestari tak miliki izin buang limbah ke lahan

Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, pada Senin (17/3), Sat Resnarkoba juga telah menangkap seorang pria berinisial LS (41) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Namun, penangkapan pelaku berisinial WL ini tidak berkaitan dengan LS.

“Saat ini, kedua pelaku, WL dan LS, telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Sekadau,” pungkasnya.

Visited 413 times, 1 visit(s) today

Pos terkait