KUBU RAYA – delikcom.com Pelabuhan Diduga Ilegal disungai Ambawang Rugikan Negara, Pemerintah Harus Bertindak Tegas! Aktivitas bongkar muat di sebuah pelabuhan diilegal di Desa Sungai Ambawang Kuala RT 15 rw 10 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Kegiatan tanpa izin resmi, pelabuhan ini melayani berbagai jenis angkutan barang hampir setiap hari, mulai dari kayu, tandan buah segar (TBS), hingga kontainer.

Seorang warga yang menggunakan jasa pelabuhan, mengaku harus membayar hingga Rp3.430.000 untuk sekali pengangkutan. “Bayarnya ke pemilik pelabuhan inisial AN dan bagian pengelola inisial SNO, langsung di tempat,” ujar warga yang disapa Pak De.

Seluruh pungutan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi oknum pengelola inisial SN dan SNO diduga Tidak ada kontribusi bagi daerah, tidak ada pajak untuk negara, dan tidak ada pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang.
Asmadi kepala desa sungai Ambawang Kuala saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pelabuhan tersebut memang belum punya ijin karena pemilik pelabuhan ataupun selaku pengurus nya belum pernah datang kekantor desa untuk mengurus izin pelabuhan tersebut,terangnya Kades Asmadi
Lebih parahnya, pelabuhan ilegal ini menyaingi pelabuhan resmi dengan menawarkan tarif lebih murah. Padahal, pelabuhan resmi wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP), mengantongi izin dari KSOP, Kementerian Perhubungan, hingga dinas terkait.
Baca juga:Bukan Tak Ada Aktivitas, Sawmil SL Sepi Karena Sudah Viral Diberitakan Takut Kejahatannya Terbongkar
Pelabuhan liar tanpa SOP seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah besar bagi masuknya barang ilegal. Jika pemerintah membiarkan praktik ini terus berlangsung, bukan hanya pelabuhan resmi yang dirugikan, tetapi juga keuangan negara dan keamanan wilayah.Jelesnya,
Asmadi menanamkan pelabuhan diduga ilegal tanpa memiliki izin dari pemerintahan sudah jelas melanggar
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Undang-undang ini melakukan perubahan terhadap beberapa undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Pelayaran. Perubahan ini dapat berdampak pada sanksi yang dikenakan terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin. Tegas nya.
Masyarakat meminta pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan instansi berwenang, segera melakukan inspeksi dan menutup pelabuhan ilegal yang beroperasi di wilayah Sungai Landak tersebut.
Aktivitas tanpa izin ini bukan hanya ilegal, tapi juga sarat pungli dan korupsi terselubung. Langkah tegas dari pemerintah menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan kerugian yang semakin membesar. Jangan tunggu sampai kerusakan sistem logistik dan pengawasan menjadi tak terkendali.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi blum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pemilik pelabuhan tersebut,
RED:












