Diduga Ilegal pelabuhan disungai Ambawang APH tutup mata,

Pelabuhan Diduga Ilegal disungai Ambawang Rugikan Negara, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

KUBU RAYA –  delikcom.com Pelabuhan Diduga Ilegal disungai Ambawang Rugikan Negara, Pemerintah Harus Bertindak Tegas! Aktivitas bongkar muat di sebuah pelabuhan diilegal di Desa Sungai Ambawang Kuala RT 15 rw 10  Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Baca juga:Diduga Serobot Hutan Lindung dan Operasi di Luar Izin, Anak Usaha Sinarmas di Ketapang Terancam Sanksi Berat

Kegiatan tanpa izin resmi, pelabuhan ini melayani berbagai jenis angkutan barang hampir setiap hari, mulai dari kayu, tandan buah segar (TBS), hingga kontainer.

Pelabuhan Diduga Ilegal disungai Ambawang Rugikan Negara, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

Baca juga:PT Agro lestari mandiri garap hutan lindung, KPH Ketapang kuswadi tuding warga pelaku utama pengelolaan sawit di kawasan

Seorang warga yang menggunakan jasa pelabuhan, mengaku harus membayar hingga Rp3.430.000 untuk sekali pengangkutan. “Bayarnya ke pemilik pelabuhan inisial AN dan bagian pengelola inisial SNO, langsung di tempat,” ujar warga yang disapa Pak De.

Pelabuhan Diduga Ilegal disungai Ambawang Rugikan Negara, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

Baca juga:Puluhan Tahun Garap Hutan Lindung, PT Agro lestari mandir taktersentuh Hukum: Presiden Prabowo Diminta Cabut Izin

Bacaan Lainnya

Seluruh pungutan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi oknum pengelola inisial SN dan SNO diduga Tidak ada kontribusi bagi daerah, tidak ada pajak untuk negara, dan tidak ada pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang.

Asmadi kepala desa sungai Ambawang Kuala saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pelabuhan tersebut memang belum punya ijin karena pemilik pelabuhan ataupun selaku pengurus nya belum pernah datang kekantor desa untuk mengurus izin pelabuhan tersebut,terangnya Kades Asmadi

Lebih parahnya, pelabuhan ilegal ini menyaingi pelabuhan resmi dengan menawarkan tarif lebih murah. Padahal, pelabuhan resmi wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP), mengantongi izin dari KSOP, Kementerian Perhubungan, hingga dinas terkait.

Baca juga:Bukan Tak Ada Aktivitas, Sawmil SL Sepi Karena Sudah Viral Diberitakan Takut Kejahatannya Terbongkar

Pelabuhan liar tanpa SOP seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah besar bagi masuknya barang ilegal. Jika pemerintah membiarkan praktik ini terus berlangsung, bukan hanya pelabuhan resmi yang dirugikan, tetapi juga keuangan negara dan keamanan wilayah.Jelesnya,

Asmadi menanamkan pelabuhan diduga ilegal tanpa memiliki izin dari pemerintahan sudah jelas melanggar

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

Undang-undang ini melakukan perubahan terhadap beberapa undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Pelayaran. Perubahan ini dapat berdampak pada sanksi yang dikenakan terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin. Tegas nya.

Masyarakat meminta pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan instansi berwenang, segera melakukan inspeksi dan menutup pelabuhan ilegal yang beroperasi di wilayah Sungai Landak tersebut.

Aktivitas tanpa izin ini bukan hanya ilegal, tapi juga sarat pungli dan korupsi terselubung. Langkah tegas dari pemerintah menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan kerugian yang semakin membesar. Jangan tunggu sampai kerusakan sistem logistik dan pengawasan menjadi tak terkendali.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi blum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pemilik pelabuhan tersebut,

RED:

Visited 141 times, 1 visit(s) today

Pos terkait